Bila Anda ingin mendirikan perusahaan, berikut adalah
langkah-langkahnya. Ini saya tulis dari hasil observasi saya di
lapangan- mulai dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu
dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen
Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Ada lima langkah utama.
Ada lima langkah utama.
PT. BUSINESS EXCELLENCE LUMINANCE Telp.: 021-8430-3041; 0813-1141-8800 Ruko Gate Walk Blok UR/33 Citra Gran, Cibubur (Operational Office) Bukit Golf Riverside Blok A1/3A, Gunung Putri, Bogor (Main Office) |
|---|
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Waktu
yang dibutuhkan dari pemesanan nama perusahaan sampai tandatangan akte
bisa sampai 12 hari. Pemesanan nama biasanya dilakukan di Departemen
Hukum dan HAM, yang kadang bisa butuh waktu sampai 10 hari.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang mointa copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang mointa copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Lama proses sk domisili bisa selesai satu. Bila permohonan dimasukkan di pagi hari, sorenya sudah selesai.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan
Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk
domisili.
Biasanya pembuatan NPWP
hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. Ini bisa butuh waktu sampai satu bulan. Pernah juga kami alami sampai 1 1/2 bulan.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. Ini bisa butuh waktu sampai satu bulan. Pernah juga kami alami sampai 1 1/2 bulan.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus
SIUP relatif sama di berbagai tempat. Di Pemda Bogor misalnya, urus
SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu satu minggu. Tetapi, bila Anda
mengurus SIUP saja di Pemda Kota Bekasi bisa butuh waktu sampai 17 hari.
Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:- Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap perusahaan
- Fotocopy Akte Pendirian
- SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
- Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai dan cap perusahaan
- Copy Akte Pendirian
- Copy SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
- Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
Syarat Mendirikan PT
Bila diringkas, persyaratan untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut:- Nama PT (3 Opsi)
- Bidang Usaha (3 Bidang)
- Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
- Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar dan Minimum Modal Disetor Rp50 juta)
- Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
- NPWP Direktur Utama
- Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
- Nama dan Copy KTP Komisaris
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Menyewa Tempat Usaha
- No. Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP))
- Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)
http://www.putra-putri-indonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar